arti inquiry dalam perbankan

Halo nama saya Setiabudi, seorang korban penipuan di tangan pemberi pinjaman, saya telah penipuan semua paling 13 juta karena saya membutuhkan pinjaman modal besar 40 juta, saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi, bisnis saya adalah hancur dalam proses yang saya kehilangan anak saya. saya tidak dapat berdiri lagi. semua hal ini terjadi Apaitu Internet Banking Internet banking can be defined as a facility provided by banking and financial institutions, that enable the user to execute bank related transactions through Internet. Internet banking dapat didefinisikan sebagai fasilitas yang diberikan oleh lembaga perbankan dan keuangan, yang memungkinkan pengguna untuk mengeksekusi Terjemahanfrasa BALANCE INQUIRY dari bahasa inggris ke bahasa indonesia dan contoh penggunaan "BALANCE INQUIRY" dalam kalimat dengan terjemahannya: Balance Inquiry for:. Abstract Skripsi dengan judul “Pengaruh Persepsi dan Religiusitas Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah di Padawaktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Tchat Gratuit Pour Rencontre Amitie Et Se Faire Des Amis. Istilah-istilah perbankan sepatutnya harus dikenal untuk siapa saja yang masuk dalam dunia perbankan. Perbankan yang bisa di artikan dengan seluruh suatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, aktivitas usaha, dan metode serta proses dalam melakukan aktivitas usahanya. pastinya mempunyai banyak sekali sebutan di istilah- istilah tersebut sudah kami rangkum beserta maksudnya. untuk Kamu yang lagi mencari sebutan dalam perbankan ini, berikut ini daftarnya buat Kamu Istilah- Istilah Perbankan serta AgunanPinjaman jangka panjang yang diperoleh individu buat membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara criminal dari sang pemberi pinjaman kepada peminjam sehabis pinjaman Anjungan Tunai Mandiri ATMMesin yang memproses penarikan serta penyetoran dana ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit serta sebagian pembayaran contohnya tagihan utilitas. Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit ataupun kartu AsetBenda yang memiliki nilai besar contohnya rumah, tanah, mobil, kepunyaan individu maupun Batasan KreditBatasan Rupiah maksimum yang dapat ditagihkan kepada rekening kartu BebasSesuatu cek bisa dikira“ leluasa” kala jumlahnya dipotong dikurangkan dari rekening pembayar serta dimasukkan ditambahkan ke rekening Bayaran KeuanganSebutan ini meliputi bayaran overall kredit, tercantum bunga serta seluruh bayaran yang lain yang didetetapkan selaku ketentuan kredit oleh institusi keuangan selaku kreditor. Bayaran bayaran tersebut dapat meliputi bayaran jasa, bayaran keterlambatan, bayaran transaksi serta bayaran lain- Bayaran LayananBayaran bulanan yang ditagihkan oleh institusi atau perusahaan keuangan buat menanggulangi sesuatu Biro KreditSesuatu agen pelaporan kredit yang mengecek data kredit serta menaruh berkas menimpa pemohon serta pengguna Novel SimpananSesuatu novel yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung buat mencatat setoran, penarikan serta bunga yang diperoleh dengan Bunga MajemukBunga yang dihitung terhadap simpanan pokok ataupun bunga yang telah Bunga Prosentase Tahunan BPTTagihan bunga tahunan bisa diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini merupakan bagian dari total bayaran BungaBayaran yang dikenakan atas pemakaian duit. Bunga dapat dibayarkan, misalnya, oleh individu kepada institusi keuangan buat pemakaian kartu kredit, ataupun oleh institusi keuangan kepada individu atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan sebutan Bunga Persentase Tahunan BPT.13. Bunga PerkenalanSebagian kartu kredit memakai bunga perkenalan selaku promosi penawaran istimewa. Sehabis sebagian waktu, tingkatan bunga kembali ke tingkatan CekDokumen tertulis yang menginstruksikan sesuatu institusi keuangan yang menghasilkan beberapa duit dari rekening sang Cek Melambung cek yang dikembalikanCek yang “dilambungkan kembali” merupakan suatu cek yang ditolak penguangan ataupun pembayarannya oleh institusi perusahaan keuangan. Perihal ini dapat diakibatkan sebab rekening telah ditutup ataupun saldo yang ada tidak memadai jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak memadai non enough fund, NSF merupakan salah satu alibi cek dikembalikan16. Charge CardKartu plastik dengan sarana kredit yang umumnya tidak terbatas. Kartu bayar/ tagihan wajib dibayar lunas pada tiap akhir siklus CyberbankingPerbankan lewat layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang- cabang web membolehkan pelanggan mengecek saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, menyamakan rencana tabungan, serta mengajukan permohonan pinjaman pada DebetSebutan pembukuan buat beberapa duit yang dipinjam oleh individu ataupun institusi; sesuatu tagihan yang dipotong dari sesuatu Sarana KreditJumlah kredit yang diberikan kepada individu, bisnis ataupun HadiahSebagian kartu kredit menawarkan terbang free, bahan bakar free, ataupun hadiah yang lain. Hadiah ini pula diucap selaku aplikasi keanggotaan21. Institusi KeuanganSesuatu Industri di mana Kamu dapat menyetor, meminjam ataupun menukarkan Agenda PembayaranTerdapat 2 opsi pembayaran kartu kredit, ialah dengan pembayaran minimun tiap bulan, ataupun pembayaran JaminanSeluruh suatu yang diterima oleh institusi perusahaan keuangan selaku jaminan apabila orang yang berhutang tersebut tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang kandas mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan umumnya berbentuk actual estate rumah ataupun properti semacam Kartu AffinityKartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang hendak menemukan keuntungan nilai tambah dari tiap transaksi. Selaku contoh, sesuatu asosiasi alumni ataupun museum mendapatkan bagian/ prosentase dari segala transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan kepunyaan anggota- anggota organisasi Kartu BankKartu kredit ataupun debit yang diterbitkan oleh suatu institusi Kartu BisnisKartu kredit buat owner bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini buat mempermudah pembukuan serta persiapan Kartu Chip/ Smart CardKartu yang diterbitkan oleh institusi perusahaan keuangan dengan suatu chip elektronik yang tertanam di dalamnya yang dapat diisi dengan bermacam- macam application semacam guna kartu kredit ataupun kartu debet serta pembeli kesekian ataupun application Kartu Co- brandKartu kredit yang tersambung dengan pihak ketiga misalnya peritel ataupun penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon ataupun keuntungan nilai tambah kepada pengguna bersumber pada nilai rupiah tagihan pembelian dalam sesuatu kurun waktu Kartu DebetKartu pembayaran ataupun kartu yang bisa digunakan buat pembelian benda serta jasa secara elektronik. Kartu ini mengambil alih duit tunai ataupun cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan ataupun rekening koran/ cek pemegang kartu. Kartu debet dapat memakai ciri tangan ataupun memasukkan no PIN ke dalam sesuatu Kartu KreditKartu plastik yang membagikan akses pada sarana kredit. Pengguna diberi batas kredit, namun tidak diwajibkan buat melunasi sekalian tiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimun hendak memunculkan saldo“ berbalik” ataupun menaikkan beban Kartu PembelianKartu kredit yang dipakai perusahaan- perusahaan buat melaksanakan pembelian dengan nilai lagi ataupun kecil.& Dengan kartu ini, industri tidak butuh menghasilkan order pembelian. Order dicoba langsung dengan penyedia yang tergabung serta dibayar dengan kartu Kartu PrabayarKartu yang menaruh nilai Rupiah. Kartu ini dapat digunakan buat pembelian ataupun penarikan duit tunai di ATM cocok dengan nilai Rupiah yang terdapat di dalamnya saat sebelum kartu tersebut dibuang ataupun diisi KepailitanSesuatu statment hukum menimpa kondisi pailit. Statment ini bisa menghindari penyitaan, pengambil alihan, pemotongan serta pembayaran hutang. Kepailitan tidak dapat menghapus sejarah kurang baik rekening serta jadi bagian dari Sejarah rekening itu sepanjang bertahun- tahun, bergantung dari hukum kepailitan negeri yang bersangkutan. Kondisi ini juga umumnya tidak akan menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak serta kewajiban pinjaman Kewajiban HutangDalam sebutan keuangan, duit pinjaman yang wajib dibayarkan kembali kepada orang, bisnis ataupun KreditDalam bisnis, kredit merupakan pembelian ataupun peminjaman dengan janji pengembalian di setelah itu hari. Pada tiap rencana kredit, ada kreditor individu, institusi keuangan, toko ataupun industri yang uangnya dipinjam. Dalam pembukuan, ada catatan beberapa duit kepunyaan individu ataupun Laporan KreditSesuatu laporan menimpa tingkatan hutang serta sikap pembayaran tagihan konsumen. Data buat laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit ataupun biro kredit dari kreditor man or woman. Agen hendak mengumpulkan laporan serta menyerahkannya kepada pemberi pinjaman serta yang yang lain seizin Luran TahunanBayaran yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Sebagian penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga serta bayaran yang lain merupakan bagian dari total bayaran Masa TenggangJangka waktu saat sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian Mata UangDuit seluruh suatu yang digunakan selaku media pertukaran universal. Secara instan, mata duit bermakna tunai, paling utama duit kertas. Bankir kerap memakai pepatah duit logam serta mata duit yang merujuk pada sen serta rupiah. Pasal 1 Istilah Internet Banking - Perdania Direct adalah salah satu produk PT Bank Resona Perdania yang memberikan kemudahan bagi Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer. Bank adalah PT Bank Resona Perdania yang meliputi kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Resona Perdania. Nasabah adalah perorangan atau badan yang mempunyai rekening giro di Bank. Admin Nasabah adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai admin layanan Internet Banking - Perdania Direct. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang didaftarkan oleh Admin Nasabah sebagai pengguna layanan Internet Banking - Perdania Direct. Daftar Rekening adalah nomor rekening yang dimiliki oleh Nasabah yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses melalui Internet Banking-Perdania Direct oleh Nasabah Pengguna. Corporate ID adalah nomor Nasabah yang dimiliki oleh Nasabah dan harus diinput oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna untuk setiap penggunaan layanan Internet Banking - Perdania Direct. User ID adalah identitas permanen yang dimiliki oleh setiap Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna yang harus diinput dalam setiap penggunaan layanan Internet Banking - Perdania Direct. User ID terdiri dari a. User ID Koneksi adalah User ID yang digunakan oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna untuk terhubung dengan Internet Banking - Perdania Direct. b. User ID Aplikasi adalah User ID yang digunakan oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna untuk login ke aplikasi Internet Banking - Perdania Direct. Password adalah identifikasi pribadi yang bersifat sangat rahasia dan hanya diketahui oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna serta harus diinput oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking - Perdania terdiri dari a. Password Koneksi adalah Password yang bersifat tetap yang digunakan saat Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna ingin terhubung dengan Internet Banking-Perdania Direct. b. Password Aplikasi adalah password yang digunakan saat Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna ingin login ke aplikasi Internet Banking-Perdania Direct. Token Perdania Direct adalah alat tambahan untuk mengamankan transaksi perbankan yang dilakukan melalui Internet Banking - Perdania Direct. Nomor Respon adalah angka dinamis yang dihasilkan oleh Token Perdania Direct untuk mengidentifikasi Nasabah Pengguna. Menu Transaction Status adalah menu untuk mengetahui seluruh transaksi perbankan yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui Internet Banking-Perdania Direct dalam jangka waktu maksimum 90 sembilan puluh hari terakhir. Menu Account Statement adalah menu untuk mengetahui transaksi perbankan atas semua rekening Nasabah Pengguna yang tercatat pada Daftar Rekening dan dilakukan dalam jangka waktu maksimum 3 tiga bulan terakhir, di luar bulan berjalan. Menu Transaction Inquiry adalah menu untuk mengetahui transaksi perbankan atas semua rekening Nasabah Pengguna yang tercatat pada Daftar Rekening dan dilakukan dalam jangka waktu maksimum 90 sembilan puluh hari terakhir. Pasal 2 Registrasi Internet Banking – Perdania Direct Nasabah berhak untuk menikmati fasilitas Internet Banking-Perdania Direct dengan memenuhi persyaratan berikut a. Mengisi dan menandatangani Aplikasi Internet Banking - Perdania Direct yang dapat diperoleh di Bank atau diunduh dari situs internet Bank dan b. Memberikan fotokopi identitas diri yang sah KTP/SIM/Paspor/KITAS; dan c. Memiliki alamat e-mail. Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna wajib membaca, memahami, menyetujui, serta tunduk pada Syarat dan Ketentuan Internet Banking-Perdania Direct ini. Admin Nasabah telah memperoleh Corporate ID, User ID, Password dan Token Perdania Direct dari Bank. Nasabah Pengguna telah memperoleh Corporate ID, User ID, Password dan Token Perdania Direct dari Admin Nasabah. Token Perdania Direct hanya dapat digunakan oleh Nasabah Pengguna yang didaftarkan sebagai hak releaser. Pasal 3 Ketentuan Penggunaan Internet Banking-Perdania Direct Admin Nasabah dapat menggunakan layanan Internet Banking - Perdania Direct untuk mengelola kontrol akses Nasabah dalam layanan Internet Banking - Perdania Direct. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking-Perdania Direct untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disiapkan oleh Bank. Admin Nasabah melakukan aktivasi layanan Internet Banking-Perdania Direct dengan menghubungi Internet Banking support. Untuk setiap pelaksanaan transaksi a. Nasabah Pengguna wajib memastikan kecukupan saldo dalam Daftar Rekening sebelum melakukan transaksi. b. Nasabah Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi, termasuk namun tidak terbatas untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah diisi secara lengkap dan benar. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan instruksi atau data dari Nasabah Pengguna. c. Sistem akan selalu melakukan validasi terhadap data yang diinput oleh Nasabah Pengguna dan meminta Nomor Respon sebagai tambahan keamanan. Nasabah Pengguna mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan menekan tombol “Batal” sebelum adanya tanda persetujuan yang diatur pada poin di bawah ini. d. Apabila Nasabah Pengguna telah yakin atas kebenaran dan kelengkapan instruksi yang diberikan kepada Bank, maka sebagai tanda persetujuan, Nasabah Pengguna wajib menekan tombol konfirmasi “Setuju”. Nasabah Pengguna tidak dapat membatalkan instruksi transaksi setelah menekan tombol konfirmasi “Setuju”. Setiap instruksi transaksi yang telah disetujui oleh Nasabah Pengguna dan yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar dan sah yang diterima sebagai bukti instruksi dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud. Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi transaksi yang sah berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct, dan karenanya Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct; atau menilai maupun membuktikan kebenaran atau kelengkapan instruksi yang dimaksud, dan oleh karena itu, instruksi tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya. Instruksi transaksi dari Nasabah Pengguna dapat tidak dilaksanakan, apabila a. Saldo Nasabah Pengguna di Bank tidak mencukupi; dan/atau b. Rekening ditutup, dibebani sita, atau diblokir; atau c. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi aksi penipuan atau aksi kejahatan. Nasabah Pengguna akan menerima bukti transaksi berupa nomor referensi untuk setiap instruksi transaksi yang telah dilakukan. Bukti transaksi tersebut dikirimkan ke e-mail Nasabah Pengguna yang didaftarkan oleh Admin Nasabah. Pada hari yang sama, terhitung sejak Nasabah Pengguna melakukan transaksi, Nasabah Pengguna dapat melihat instruksi transaksi yang telah dilaksanakan oleh Bank berdasarkan bukti transaksi tersebut melalui Menu Transaction Inquiry. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa a. Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Internet Banking - Perdania Direct, semua instruksi dari Nasabah Pengguna yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani. b. Bukti atas instruksi dari Nasabah Pengguna kepada Bank yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer, dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran, atau keasliannya. Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking - Perdania Direct untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan, atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada siapapun. Transaksi yang dikirim setelah cut of time atau pada hari libur Bank akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Kurs Informasi nilai tukar valuta asing, suku bunga, dan kurs lainnya yang disediakan di Internet Banking-Perdania Direct hanya merupakan indikasi dari kurs yang berlaku saat itu, dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank dan perubahan tersebut tersedia dalam bentuk dan melalui sarana yang umum digunakan oleh Bank. Transaksi Nasabah Pengguna dalam mata uang asing menggunakan kurs yang berlaku di Bank pada saat transaksi dijalankan. Pasal 5 Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct merupakan kode yang bersifat sangat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. Bank berhak untuk memberikan User ID dengan kombinasi huruf dan angka tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Admin Nasabah. Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna wajib menyakini bahwa transaksi penggunaan Internet Banking-Perdania Direct selalu dilakukan dalam kondisi pengawasan penuh oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna dan apabila Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna meninggalkan perangkat dalam keadaan aktif logged in, untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang, maka secara otomatis dalam waktu 10 sepuluh menit sistem Bank akan memutus akses User ID Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna Internet Banking - Perdania Direct. Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna wajib mengamankan Corporate ID, User ID dan Password dengan cara a. Tidak memberitahukan Corporate ID, User ID dan Password kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan atau tujuan lainnya. b. Tidak menuliskan Corporate ID, User ID dan Password pada kertas atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang. c. Corporate ID, User ID dan Password harus digunakan dengan hati-hati agar tidak diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang. d. Tidak menggunakan Password yang diberikan oleh pihak lain atau nomor yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan lain-lain. e. Mengganti Password secara berkala. Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dan kerahasiaan Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct serta atas semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan ID, User ID dan Password yang dimiliki Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dan kerahasiaan Token Perdania Direct serta atas semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan Token Perdania Direct yang dimiliki Nasabah Pengguna. Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna wajib untuk segera melakukan pengamanan dengan mengubah Password dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank apabila Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga adanya pihak lain yang tidak berwenang yang mengetahui Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct tersebut. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct yang terjadi sebelum pejabat Bank yang berwenang menerima laporan secara tertulis tersebut merupakan tanggung jawab Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna sepenuhnya. Penggunaan Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct dalam setiap perintah atas transaksi Internet Banking -Perdania Direct juga merupakan pemberian kuasa khusus secara penuh dengan hak substitusi dan hak retensi yang tidak dapat ditarik kembali, tidak dapat dibatalkan, dan tanpa syarat apapun dari Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebitan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank. Admin Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala bentuk penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan Password dan oleh karenanya, Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab atau tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan Password. Nasabah Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala bentuk penyalahgunaan Token Perdania Direct dan oleh karenanya, Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab atau tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Token Perdania Direct. Pasal 6 Surat Elektronik E-mail Alamat e-mail yang telah didaftarkan oleh Admin Nasabah ketika pertama kali mendaftar untuk layanan Internet Banking - Perdania Direct akan digunakan oleh Bank untuk mengirim informasi Admin Nasabah. Alamat e-mail Nasabah Pengguna yang telah didaftarkan oleh Admin Nasabah akan digunakan oleh Bank untuk mengirim informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna dan telah diterima oleh Bank melalui Internet Banking-Perdania Direct. Bank hanya mengirimkan informasi Admin Nasabah kepada alamat e-mail yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah dan dengan demikian Bank tidak bertanggungjawab atas kebenaran alamat e-mail tersebut. Bank akan mengirimkan informasi transaksi perbankan kepada alamat e-mail Nasabah Pengguna yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Admin Nasabah dan dengan demikian Bank tidak bertanggungjawab atas kebenaran alamat e-mail tersebut. Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna tidak mendaftarkan free e-mail seperti yahoo, gmail, dan lain-lain. Bank tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirimkan Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna kepada Bank melalui e-mail yang tidak terdaftar pada sistem Internet Banking - Perdania Direct, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank. Pasal 7 Pemblokiran User ID dan Password User ID dan Password Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna akan diblokir secara otomatis jika terjadi hal-hal, sebagai berikut a. Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna salah memasukkan Password sebanyak 3 tiga kali berturut-turut pada saat login; atau b. Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna salah memasukkan Nomor Respon sebanyak 3 tiga kali berturut-turut pada saat melakukan transaksi perbankan; atau c. Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga bahwa User ID dan Password telah diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang dan Bank telah menerima laporan resmi tertulis untuk dilakukan pemblokiran akses Internet Banking-Perdania Direct; atau d. Bank mengidentifikasi bahwa adanya kemungkinan User ID dan Password Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna telah diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang. Admin Nasabah harus menghubungi Bank apabila User ID dan Password telah diblokir. Nasabah Pengguna menghubungi Admin Nasabah apabila User ID dan Password terblokir. Pasal 8 Pengakhiran Layanan Layanan Internet Banking-Perdania Direct akan diakhiri jika a. Nasabah Pengguna mengajukan permintaan resmi tertulis kepada Bank untuk mengakhiri layanan tersebut; atau b. Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui Internet Banking-Perdania Direct; atau c. Bank menerima laporan resmi tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User-ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang; atau d. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau e. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan Internet Banking-Perdania Direct. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana yang umum digunakan oleh Bank. Nasabah Pengguna wajib menyerahkan kembali Token PIN Perdania Direct kepada Bank apabila layanan Internet Banking-Perdania Direct diakhiri. Pasal 9 Keadaan Memaksa Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal sistem Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses, atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Internet Banking-Perdania Direct, web browser atau sistem komputer Bank, Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank. Pasal 10 Lain-lain Bukti instruksi Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking-Perdania Direct yang berhasil terlaksana adalah mutasi yang tercatat dalam Menu Transaction Status atau rekening koran jika dicetak. Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna dapat menghubungi Internet Banking Support atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi layanan Internet Banking-Perdania Direct di nomor telepon 021 - 570 1958 pada hari Senin – Jum’at kecuali hari libur Bank pada jam – WIB. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana yang umum digunakan oleh Bank selambat – lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku. Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana yang umum digunakan oleh Bank selambat – lambatnya 30 tiga puluh hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku. Kuasa-kuasa yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak tidak dapat dibatalkan, tidak dapat ditarik kembali, dan tanpa syarat apapun yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih menggunakan layanan Internet Banking-Perdania Direct atau masih ada kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank. Syarat dan ketentuan ini dibuat dalam 2 dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan penulisan, arti, dan penafsiran, yang berlaku adalah Bahasa Indonesia. Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan terikat sepenuhnya pada ketentuan hukum Republik Indonesia. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Domisili hukum umum dan tetap adalah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau di Pengadilan Negeri lainnya manapun yang ditentukan berwenang oleh Bank dan Nasabah Pengguna di seluruh wilayah Republik Indonesia. "Dengan ini saya menyetujui dan akan tunduk pada Syarat dan Ketentuan mengenai Internet Banking-Perdania Direct dan ketentuan lain yang berlaku di PT. Bank Resona Perdania” Oleh Wa Ode Zamrud & Rendy SaputraSumber Hukum PerbankanSumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya. Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak hukum tertulis 1. Undang-undang Tahun 1992 Jo undang-undang Tahun 1998 Tentang Perbankan2. Undang-undang tahun 1999 JoUndang-undang Tahun 2004 Tentang Bank indonesia3. Undang-undang Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar4. KUHPerdata Buku II dan Buku Ke III5. KUHDagang Buku I tentang Surat-surat berharga6. Undang-undang Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal12. Undang-undang Tentang Usaha Kecil13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanahSumber Hukum Tidak Tertulis 1. Yurisprudensi2. Konvensi Kebiasaan3. Doktrin ilmu Pengetahuan4. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan BankFungsi utama Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary perantara keuangan. Bank memiliki fungsi intermediasi yang menjembatani kepentingan pihak yang kelebihan dana penyimpan dana atau kreditur dan pihak yang membutuhkan dana peminjam dana atau debitur.Fungsi utama bank diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bahwa bank dapat berfungsi sebagai penerima kredit, menyalurkan kredit, melakukan pembiayaan, investasi, menerima deposito, menciptakan uang dan jasa-jasa lainnya seperti tempat penyimpanan barang berharga. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agen of development, dan agent of Agent of trustDasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan trust, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Kegiatan perekonomian masyarakat disektor ri’il tidak dapat dipisahkan. Sektor ri’il tidak dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektor ri’il. b. Agen of developmentKegiatan bank berupa dan menyalurkan dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. c. Agen of serviceSelain melakukan penghimpuna dan penyaluran dana bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa penitipan uang, penitipan barang-barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan. Selain itu pengaturan perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama Pertama Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter, ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini mengingat masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank maupun kesehatan system keuangan secara keseluruhan, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan yang efisien dan untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi pada masa pembangunan. Prinsip-Prinsip Hukum PerbankanDalam pengelolaan Bank, terdapat 4 empat prinsip yang menegaskan hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana, yakni1. Prinsip KepercayaanPrinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang baik terhadap bank tersebut. Secara normatif "fiduciary relation" dapat dipahami melalui penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Undang- Undang Perbankan yang menyatakan bahwa "Bank terutama bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya." 2. Prinsip KerahasiaanPrinsip kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Prinsip rahasia bank menjadi sangat penting di jaga dalam industry perbankan karena prinsip ini merupakan jiwa dari industry perbankan. Stabilitas system keuangan akan dapat goyah jika bank tidak menganut prinsip kerahasiaan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terrtang Perbankan, ruang lingkup rahasia bank meliputi "nasabah penyimpan dana dan simpanannya". Di dalam Pasal 40 Undang-Undang Perbankan, sebagai perubahan dari Pasal 40 Undang-Undang Nombr 7 Tahun 1992, disebutkan bahwa "Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A." 3. Prinsip Kehati-hatian Prudential PrinciplePrinsip Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tidak disebutkan secara tegas mengenai pengertian dari prinsip kehati-hatian. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 hanya menyebutkan bahwa "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip berbagai sumber dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip kahati-hatian adalah pengendaiian risiko melaiui penerapan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku secara bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola uang nasabah, diharapkan oleh nasabah itu pula bahwa bank dapat mengelola uang yang disimpan secara baik dan hati – hati. Ketika hal ini dapat dilakukan dengan baik oleh pihak bank, maka bukan tidak mungkin akan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank yang digunakan untuk menyimpan uangnya tersebut. 4. Prinsip Mengenal Nasabah know how costumer principle Untuk mengurangi risiko usaha, bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Salah satu upaya melaksanakan prinsip kehati- hatian itu adalah penerapan prinsip mengenal nasabah know your customer. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Baca juga Pengertian Bank & Hukum Perbankan Sumber Hukum, Fungsi, dan Prinsip Hukum Perbankan Oleh Hallo Sobat Zenius! Hari ini kita akan bahas hal seru yang sedikit berkenaan dengan bau-bau uang. Nanti jadi kaya lagu, bank-bank tut, akar kolang kaling, siapa yang kentut, ditembak raja maling! Tuh kan, beneran jadi nyanyi. Jadi, sebenarnya gue mau bahas mengenai perbankan. Mulai dari pengertian perbankan, sampai contoh perbankan. Yuk, langsung saja simak pembahasan gue, biar ilmu perbankan elo bertambah! Apa Itu Perbankan?Sejarah Perbankan di IndonesiaPrinsip PerbankanPrinsip KepercayaanPrinsip KerahasiaanPrinsip Kehati-hatianJenis dan Fungsi PerbankanJenis Bank Berdasarkan FungsiJenis Bank Berdasarkan KepemilikanJenis Bank Berdasarkan Area OperasionalJenis Bank Berdasarkan Penciptaan UangJenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan HargaContoh Soal Perbankan dan Pembahasannya Apa Itu Perbankan? Elo tau kan, perbankan itu berasal dari kata dasar apa? Yap! Perbankan berasal dari kata dasar bank. Jadi, untuk kalau elo mau tau pengertian perbankan, elo bisa coba pahami terlebih dahulu kata dasarnya. Nah, ternyata kata bank berasal dari sebuah kata dalam bahasa Italia. Kata tersebut adalah kata banco. Elo familiar nggak sih sama bunyi dari pelafalan kata banco? Yes! Kedengarannya kaya kata bangku, ya? Uniknya, kata banco ini memang berarti bangku. Tapi ada yang bikin heran, nih. Kenapa, ya, kok dari kata yang artinya bangku, bisa menghasilkan kata bank? Ternyata, alasannya adalah karena bangku merupakan alat yang dipakai bankir untuk melayani para nasabahnya. Meskipun begitu, bank tetap memiliki pengertiannya sendiri. Jadi, bank adalah lembaga keuangan di mana kegiatan dari usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat. Lalu bagaimana dengan pengertian perbankan? Menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, perbankan adalah segala sesuatu mengenai bank. Eits, sebentar dulu. Elo sudah tau belum, apa tujuan dari perbankan? Ini juga penting banget untuk elo cari tahu. Jadi, lengkapnya tujuan dari perbankan ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Intinya adalah bank tidak hanya ditujukan untuk kepentingan ekonomis saja, seperti untuk sekedar penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Tapi, perbankan juga memiliki tujuan yang mengarah kepada bidang non-ekonomis. Seperti yang ada dalam ketentuan tersebut, bahwa sektor perbankan di Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Terakhir, nih. Sudahkah elo tahu tentang sistem perbankan di Indonesia? Nah, sistem perbankan di Indonesia sendiri disesuaikan dengan sistem perekonomian yang ada. Di mana sistem perekonomian Indonesia merupakan ekonomi demokrasi, yaitu sistem ekonomi yang dilandasi oleh Pancasila. Oke! Karena sebelumnya kita sudah mengulik tentang pengertian bank sampai ke tujuannya, jadinya lebih mudah kan memahami pengertian perbankan. Baca Juga Lembaga Jasa Keuangan Sejarah Perbankan di Indonesia Sejarah Perbankan di Indonesia Arsip Zenius Coba deh, misalnya di kelas elo ada uang kas yang wajib dikumpulkan setiap minggu untuk keperluan kelas. Pasti elo dan teman sekelas elo akan memilih orang yang bisa dipercaya untuk menjaga uang tersebut kan? Sederhananya seperti itu lah konsep prinsip yang diterapkan dalam kegiatan perbankan. Nah, prinsip perbankan yang diterapkan di Indonesia ini sebenarnya tercermin dari Undang-Undang Perbankan. Jadi, apa saja prinsipnya? Yuk kita kulik! Prinsip Kepercayaan Selanjutnya ada prinsip kepercayaan. Dalam bahasa Inggris, prinsip ini kenal dengan fiduciary principle. Nah, ini adalah prinsip yang mendasari hubungan antara nasabah dengan bank. Alasan utamanya adalah karena masyarakat menyimpan dana di bank yang suatu saat akan diambil kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga perlu menerapkan prinsip ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada bank. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 29 Ayat 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Prinsip Kerahasiaan Nah, kalau prinsip kerahasiaan dikenal juga sebagai confidential principle. Lalu, apa sih maksud dari prinsip ini? Jadi, prinsip kerahasiaan ini mengharuskan, bahkan mewajibkan bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan maupun informasi lainnya dari nasabah. Hal ini bertujuan agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat. Prinsip ini juga terdapat pada Pasal 1 Angka 28 dan Pasal 40 sampai 44A Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Prinsip Kehati-hatian Terakhir ada prinsip kehati-hatian. Sebenarnya, dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dijelaskan bahwa perbankan Indonesia menerapkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Jadi, memang secara resmi tidak ada pengertian mengenai prinsip ini. Namun, dapat disimpulkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam hal ini berarti pihak bank harus dapat melaksanakan tugasnya dengan cermat, teliti, dan profesional, agar dapat memperoleh kepercayaan masyarakat. Prinsip ini perlu diterapkan, terutama untuk pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan membuat kebijakan. Nah, setelah mengetahui pengertian sampai ke prinsipnya, kita juga perlu cari tau, sebenarnya fungsi bank itu apa aja sih? Karena setiap kegiatan yang dilakukan, seharusnya ada fungsinya ya. Ya sudah, yuk kita lanjut! Baca Juga Konsep Badan Usaha Jenis dan Fungsi Perbankan Sebelumnya, gue bilang kalau kita akan cari tau tentang fungsi perbankan. Tapi nggak cuma itu saja, ternyata bank juga bisa dibedakan berdasarkan fungsinya. Jadi, gue akan bahas fungsi sekaligus jenis-jenis perbankan. Nah, jadi fungsi utama dari perbankan adalah penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Maksudnya adalah, bank berperan sebagai perantara, antara pihak yang memiliki kelebihan dana, dengan pihak yang memiliki kekurangan dana. Biar lebih paham, coba cek ilustrasi di bawah ini. Ilustrasi Fungsi Perbankan Arsip Zenius Dari ilustrasi di atas, elo juga bisa melihat, kan, bagaimana peran perbankan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Jenis Bank Berdasarkan Fungsi Nah, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, jenis perbankan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Umum Biasanya, Bank Umum dikenal juga sebagai Bank Komersial. Jasa yang diberikan oleh jenis bank ini adalah jasa umum atau seluruh jasa perbankan yang ada. Kalau menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum ini dapat melaksanakan usahanya secara konvensional atau bisa juga berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan usahanya adalah memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat Sementara, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat BPR kegiatan usahanya adalah tidak memberikan jasa untuk lalu lintas pembayaran. Hah? Perbedaannya di mana, ya? Nah, lingkup kegiatan BPR ini lebih sempit dari Bank Umum. BPR hanya melayani jasa untuk menghimpun dan menyalurkan dana saja. Bahkan, untuk menerima simpanan giro saja, BPR nggak diperbolehkan. Nggak cuma itu, ada lagi nih yang nggak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu melakukan transaksi valuta asing. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam bank tersebut. Nah, berdasarkan kepemilikannya, bisa dibedakan menjadi bank Milik Pemerintah, Bank Milik Swasta Nasional, Bank Milik Koperasi, dan Bank Milik Asing. Untuk contoh yang lebih jelasnya, elo bisa lihat tabel di bawah ini. Jenis Bank dan Contohnya Arsip Zenius Jenis Bank Berdasarkan Area Operasional Bank berdasarkan area operasional artinya bank dibedakan dari cakupan kemampuannya dalam melayani masyarakat. Bisa dilihat dari segi jumlah produk, modal, dan juga kualitas pelayanannya. Nah, bank jenis ini dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Devisa Bank ini merupakan bank yang dapat melayani transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya nanti elo akan berkuliah di luar negeri. Nah, nanti kalau orang tua elo mau mengirimkan uang saku, bisa melalui bank devisa. Bank Non-Devisa Kalau bank non-devisa adalah bank yang terbatas untuk transaksi di dalam negeri saja. Jadi, bank ini belum bisa melakukan transaksi seperti yang dilakukan oleh bank devisa. Kenapa begitu, ya? Ternyata, untuk bisa dianggap menjadi bank devisa, perlu melalui atau memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Maka dari itu, bank yang belum memenuhi kriteria tersebut, masuk ke dalam jenis bank non-devisa. Jenis Bank Berdasarkan Penciptaan Uang Nah, untuk jenis bank ini, bisa dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Primer Tugas dari bank ini adalah menciptakan uang kartal, seperti uang logam dan kertas, dan juga uang giral, seperti cek dan bilyet giro. Sejauh ini hanyalah Bank Sentral yang memiliki hak untuk menciptakan uang kartal. Sementara uang giral masih bisa diciptakan oleh Bank Primer lainnya. Bank Sekunder Bank Sekunder tidak dapat melakukan berbagai hal yang bisa dilakukan oleh Bank Primer. Bank ini hanya dapat memberikan jasa simpan pinjam atau sebagai perantara kredit. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga Dalam hal ini, cara menentukan harga dapat dilihat dari segi harga beli maupun harga jual. Jenis bank ini dibagi menjadi dua, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Biar lebih jelas lagi, yuk simak penjelasannya. Bank Konvensional Bank yang banyak beredar di Indonesia saat ini kebanyakan berorientasi pada prinsip konvensional, yaitu prinsip yang dibawa dari budaya barat. Bagaimana, sih, cara bank konvensional ini menentukan harganya? Nah, untuk dapat mengambil keuntungan dari usahanya. Bank dengan prinsip konvensional memiliki dua metode dalam menentukan harga. Elo bisa lihat metodenya pada gambar di bawah ini. Metode Penentuan Harga Bank Konvensional Arsip Zenius Bank Syariah Sementara, bank dengan prinsip syariah, awalnya itu banyak berkembang di wilayah Timur Tengah. Maksudnya bagaimana, sih, prinsip syariah? Jadi, prinsip syariah ini didasari oleh perjanjian antara bank dengan pihak lain, yang didasari oleh hukum islam. Perjanjian yang dimaksud di sini adalah untuk menyimpan dana atau pembiayaan untuk keperluan usaha dan juga kegiatan perbankan lainnya. Nah, untuk prinsip syariah, berikut beberapa metode dalam menentukan harga. Metode Penentuan Harga Bank Syariah Arsip Zenius Baca Juga Macam-Macam Produk Bank Syariah dan Konvensional Contoh Soal Perbankan dan Pembahasannya Contoh Soal 1 Apa fungsi perbankan dalam menunjang pembangunan nasional? A. Penghimpun dan penyalur dana masyarakat. B. Meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. C. Penyedia pinjaman kredit untuk masyarakat desa. D. Menghimpun dana untuk membangun fasilitas umum. E. Mengawasi perekonomian nasional. Jawaban B. Meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. Pembahasan Nah, kalau elo scroll sedikit ke bagian “Apa Itu Perbankan?”, elo bisa melihat bahwa perbankan ditujukan untuk pembangunan nasional seperti meningkatkan pemerataan dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara pilihan D dan E sudah dipastikan bukan fungsi perbankan, ya. Jadi, elo bisa mengecualikan pilihan tersebut. Contoh Soal 2 Dari beberapa contoh perbankan di bawah ini, manakah yang termasuk ke dalam bank milik pemerintah? A. Bank Umum Koperasi Indonesia B. Bank Bumiputera C. Bank Mandiri D. Bank Danamon E. Bank Niaga Jawaban C. Bank Mandiri Pembahasan Eits, jangan sampai terkecoh dengan pilihan A hanya karena ada kata-kata Indonesia. Pilihan yang tepat adalah Bank Mandiri. Jadi, bank umum yang saat ini masih milik pemerintah adalah Bank Negara Indonesia BNI, Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Tabungan Negara BTN, dan Bank Mandiri. Contoh Soal 3 Pada materi sejarah perbankan di Indonesia, terdapat salah satu bank yang diperkirakan menjadi cikal bakal Bank Sentral Indonesia, yaitu… A. Algemeene Volkscrediet Bank B. De Algemenevolks Crediet Bank C. De Bank van Leening D. De Javasche Bank E. De Bankcourant Jawaban D. De Javasche Bank Pembahasan Yap, jawabannya adalah De Javasche Bank. Bank ini sebenarnya milik Belanda, namun karena diketahui akan menjadi cikal bakal Bank Sentral Indonesia, Indonesia menasionalisasikan bank tersebut pada 1951. Meskipun sudah dinasionalisasi, bank ini masih termasuk ke dalam bank swasta pada saat itu. Bagaimana guys? Semoga pembahasan kali ini membantu elo untuk lebih paham tentang perbankan, ya. Elo juga bisa banget, nih, memperdalam pengetahuan elo dengan nonton materi ini. Caranya gampang banget, tinggal klik aja banner di bawah ini! Nah, kalau menurut kamu, apa manfaat jasa perbankan yang kamu rasakan? Yuk, coba comment! References Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana di Bank di Atas 2 Dua Milyar yang Tidak Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan LPS – Dian Tresna Utari 2017 Pengantar Perbankan – Hasan 2014 Pengertian dan Sejarah Perbankan di Indonesia – Dr. Jamin Ginting,

arti inquiry dalam perbankan